Abstract
The laws and regulations concerning copyright in Indonesia have been around
since the 1840s and also have revisions or discussions, the problem is; (1) why
was the Dutch colonial law replaced? (2) what about the laws and regulations
regarding new copyright? , in this study can be concluded; there are several
copyright laws that were created by the Dutch colonial not in accordance with
the 1945 Constitution in Indonesia, and also through Article 1 of the New
Copyright Act, we can see that the new Copyright Law provides a slightly
different definition for several things. In addition, in the definition
section, the New Copyright Act also regulates more, such as the definition of
"fixation", "phonogram", "duplication",
"royalty", "Collective Management Institute",
"piracy", " commercial "," compensation ", and so
on. In the New Copyright Act, it is also arranged in more detail about what is
copyright. Copyright is an exclusive right consisting of moral and economic
rights.
PEDAHULUAN
Peraturan
perundang undangan di bidang HKI di Indonesia sudah adda sejak tahun 1840an
pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan Undanhg undang tentang HKI pada
tahun 1844, selanjutnya pemerintah Belanda menggunakan UU merek (1885), UU
paten (1910), dan UU hak cipta (1912). Sampai pada jaman pendudukan Jepang pun
UU tersebut masih tetap berlaku. Dan pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa
Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Seluruh peraturan perundang undangan
kolonial Belanda masih tetap berlaku selam itu tidak bertentangan dengan UUD
1945. Namun UU hak paten di anggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia Sebagaimana
ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan paten dapat diajukan
di antor paten yang berada di Batavia ( sekarang Jakarta ), namun pemeriksaan
atas permohonan paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang berada di
Belanda.
Pada tahun 1953
keluarlah pengumuman menteri kehakiman No. J.S 5/41/4 yang mengatur tentang
pengajuan sementara permintaan paten dalam negeri, pada tanggal 11 Oktober 1961
pemerintah mengeluarkan UU no.21 tahun 1961 tentang merek utnuk menggantikan UU
kolinial Belanda. Pada tanggal 10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi konfensi
Paris dan pada tanggal 12 April 1982
pemerintah mengesahkan UU no.6 tahun 1982 tentang hak cipta.
Pada tahun 1986
pemerintah RI membentuk tim khusus di bidang HKI yang dikenal dengan nama
Kepres 34 yang bertugas mencangkup penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI,
Pada tanggal 19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 7 tahun 1987
sebagai perubahan atas UU No. 12 tahun 1982 tentang Hak Cipta. Dalam penjelasan
UU No. 7 tahun 1987 secara jelas dinyatakan bahwa perubahan atas UU No. 12
tahun 1982 dilakukan karena semakin meningkatnya pelanggaran hak cipta yang
dapat membahayakan kehidupan sosial dan menghancurkan kreativitas masyarakat.
Tahun 1988
ditetapkannya pembentukan direktorat jendral hak cipta, paten dan merek
disingkat DJ HCPM. Untuk mengambil alih fungsi dan tugas direktorat paten dan
hak cipta. Pada tanggal 13 oktober 1989 dewan perwakilan rakyat menyetujui RUU
tentang paten, Pengesahan UU Paten 1989 mengakhiri perdebatan panjang tentang
seberapa pentingnya sistem paten dan manfaatnya bagi bangsa Indonesia.
Pada tanggal 28
Agustus 1992 pemerintah RI mengesahkan UU no.19 tahun 1992 tentang merek, yang
mulai berlaku tanggal 1 April 1993 , tiga tahun kemudian pada tahun 1997
pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang undangan di bidang HKI,
yaitu UU hak cipta 1987 jo. UU no.6 tahun 1982, UU paten 1989 dan UU merek 1992.
Di penghujung tahun 2000, disahkan tiga UU baru di bidang HKI, yaitu UU No. 30
tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
dan UU No 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Dalam
upaya untuk menyelaraskan semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI
dengan Persetujuan TRIPS, pada tahun 2001 Pemerintah Indonesia mengesahkan UU
No. 14 tahun 2001 tentang Paten, dan UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek.
PENUTUPAN
- Pembaruan dalam UU hak cipta
Peraturan
perundang undangan di Indonesia tentang HKI sudah ada sejak tahun 1840an
tepatnya di buat tahun 1844 yang kemudian di tahun tahun selanjutnya di bentuk
UU lainnya seperti UU merek, UU paten dan UU hak cipta, dan peraturan perundang
undanga tersebut masih berlaku smpai Indonesia merdeka tetapi ada beberapa UU
yang di ganti dan di revisi. Pada tahun
1961 pemerintah Idonesia mengeluarkan UU no.21 tahun 1961 untuk
menggantikan UU merek dari kolonial Belanda, sampai munculnya UU no.19 tahun 2002
yang kemudian di gantikan dengan UU hak cipta yang baru.
Melalui Pasal 1 UU Hak Cipta Baru, dapat kita lihat bahwa UU Hak Cipta
baru memberikan definisi yang sedikit berbeda untuk beberapa hal. Selain itu,
dalam bagian definisi, dalam UU Hak Cipta Baru juga diatur lebih banyak,
seperti adanya definisi atas “fiksasi”, “fonogram”, “penggandaan”, “royalti”,
“Lembaga Manajemen Kolektif”, “pembajakan”, “penggunaan secara komersial”,
“ganti rugi”, dan sebagainya. Dalam UU Hak Cipta Baru juga diatur lebih detail
mengenai apa itu hak cipta. Hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas
hak moral dan hak ekonomi.
Mengenai perbedaan antara UU 19/2002 dengan UU
Hak Cipta Baru, dapat dilihat dalam Penjelasan Umum UU Hak Cipta Baru yang
mengatakan bahwa secara garis besar, UU Hak Cipta Baru mengatur tentang,
- Perlindungan hak cipta dilakukan dengan waktu lebih panjang.
- Perlindungan yang lebih baik terhadap hak ekonomi para pencipta dan/atau pemilik hak terkait, termasuk membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus.
- Penyelesaian sengketa secara efektif melalui proses mediasi, arbitrase, atau pengadilan, serta penerapan delik aduan untuk tuntutan pidana.
- Pengelola tempat perdagangan bertanggung jawab atas tempat penjualan dan/atau pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di pusat tempat perbelanjaan yang dikelolanya.
- Hak cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan objek jaminan fidusia.
- Menteri diberi kewenangan untuk menghapus ciptaan yang sudah dicatatkan, apabila ciptaan tersebut melanggar norma agama, norma susila, ketertiban umum, pertahanan dan keamanan negara, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan atau royalti
- Pencipta dan/atau pemilik hak terkait mendapat imbalan royalti untuk ciptaan atau produk hak terkait yang dibuat dalam hubungan dinas dan digunakan secara komersial.
- Lembaga Manajemen Kolektif yang berfungsi menghimpun dan mengelola hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait wajib mengajukan permohonan izin operasional kepada Menteri.
- Penggunaan hak cipta dan hak terkait dalam sarana multimedia untuk merespon perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Mengenai jangka waktu perlindungan hak cipta
yang lebih panjang, dalam Pasal 29
ayat (1) UU 19/2002 disebutkan bahwa jangka waktu perlindungan hak
cipta adalah selama hidup pencipta dan berlangsung hingga 50 tahun setelah
pencipta meninggal dunia, sedangkan dalam UU Hak Cipta Baru, masa berlaku hak cipta dibagi menjadi 2 (dua)
yaitu masa berlaku hak moral dan hak ekonomi, Hak moral pencipta untuk (i) tetap
mencantumkan atau tidak mencatumkan namanya pada salinan sehubungan dengan
pemakaian ciptaannya untuk umum; (ii) menggunakan nama aliasnya atau
samarannya; (iii) mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan,
mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan
kehormatan diri atau reputasinya, berlaku tanpa batas waktu (Pasal 57 ayat (1) UU Hak Cipta Baru).
Sedangkan hak moral untuk (i) mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam
masyarakat; dan (ii) mengubah judul dan anak judul ciptaan, berlaku selama
berlangsungnya jangka waktu hak cipta atas ciptaan yang bersangkutan (Pasal 57 ayat (2) UU Hak Cipta Baru) Kemudian
untuk hak ekonomi atas ciptaan, perlindungan hak cipta berlaku selama hidup
pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal
dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya (Pasal 58 ayat (1) UU Hak Cipta Baru).
Sedangkan jika hak cipta tersebut dimiliki oleh badan hukum, maka berlaku
selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
UU Hak Cipta Baru ini juga melindungi pencipta
dalam hal terjadi jual putus (sold
flat). Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu
dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual
putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, hak ciptanya beralih kembali
kepada pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 tahun (Pasal 18 UU Hak Cipta Baru). Hal
tersebut juga berlaku bagi karya pelaku pertunjukan berupa lagu dan/atau musik
yang dialihkan dan/atau dijual hak ekonominya, hak ekonomi tersebut beralih
kembali kepada pelaku pertunjukan setelah jangka waktu 25 tahun (Pasal 30 UU Hak Cipta Baru).
PENUTUP
Sebagaimana yang di atur dalam pasal 58 perlindungan hak cipta
berupa buku, pamflet (semua jenis karya tulis lainnya), ceramah, pidato ( dan
ciptaan sejenis lainnya), alat peraga yang dibuat untuk pendidikan dan ilmu
pengetahuan, lagu, musik dengan atau tanpa teks, lukisan, gambar, ukiran,
kaligrafi, patung atau kolase, karya arsitektur, peta dan batik ataupun karya
motif lainnya. Sedangkan ciptaan berupa tipografi, potret, karya sinematografi,
program kompter, terjemahan, permainan video, data, di atur dalam pasal 59 ayat
(2) UU hak cipta baru.
DAFTAR PUSTAKA
file:///C:/Sebuah%20Pengantar%20Memahami%20HKI%20Dalam%20Desain.pdf
http://www.dgip.go.id/sejarah-perkembangan-perlindungan-kekayaan-intelektual-ki
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54192d63ee29a/ini-hal-baru-yang-diatur-di-uu-hak-cipta-pengganti-uu-no-19-tahun-2002
Komentar
Posting Komentar