PEMBARUAN UU HAK CIPTA DI INDONESIA

Abstract

     The laws and regulations concerning copyright in Indonesia have been around since the 1840s and also have revisions or discussions, the problem is; (1) why was the Dutch colonial law replaced? (2) what about the laws and regulations regarding new copyright? , in this study can be concluded; there are several copyright laws that were created by the Dutch colonial not in accordance with the 1945 Constitution in Indonesia, and also through Article 1 of the New Copyright Act, we can see that the new Copyright Law provides a slightly different definition for several things. In addition, in the definition section, the New Copyright Act also regulates more, such as the definition of "fixation", "phonogram", "duplication", "royalty", "Collective Management Institute", "piracy", " commercial "," compensation ", and so on. In the New Copyright Act, it is also arranged in more detail about what is copyright. Copyright is an exclusive right consisting of moral and economic rights.



PEDAHULUAN
     Peraturan perundang undangan di bidang HKI di Indonesia sudah adda sejak tahun 1840an pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan Undanhg undang tentang HKI pada tahun 1844, selanjutnya pemerintah Belanda menggunakan UU merek (1885), UU paten (1910), dan UU hak cipta (1912). Sampai pada jaman pendudukan Jepang pun UU tersebut masih tetap berlaku. Dan pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Seluruh peraturan perundang undangan kolonial Belanda masih tetap berlaku selam itu tidak bertentangan dengan UUD 1945. Namun UU hak paten di anggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan paten dapat diajukan di antor paten yang berada di Batavia ( sekarang Jakarta ), namun pemeriksaan atas permohonan paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda.
     Pada tahun 1953 keluarlah pengumuman menteri kehakiman No. J.S 5/41/4 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten dalam negeri, pada tanggal 11 Oktober 1961 pemerintah mengeluarkan UU no.21 tahun 1961 tentang merek utnuk menggantikan UU kolinial Belanda. Pada tanggal 10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi konfensi Paris dan pada  tanggal 12 April 1982 pemerintah mengesahkan UU no.6 tahun 1982 tentang hak cipta.
     Pada tahun 1986 pemerintah RI membentuk tim khusus di bidang HKI yang dikenal dengan nama Kepres 34 yang bertugas mencangkup penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, Pada tanggal 19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 7 tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 tahun 1982 tentang Hak Cipta. Dalam penjelasan UU No. 7 tahun 1987 secara jelas dinyatakan bahwa perubahan atas UU No. 12 tahun 1982 dilakukan karena semakin meningkatnya pelanggaran hak cipta yang dapat membahayakan kehidupan sosial dan menghancurkan kreativitas  masyarakat.



     Tahun 1988 ditetapkannya pembentukan direktorat jendral hak cipta, paten dan merek disingkat DJ HCPM. Untuk mengambil alih fungsi dan tugas direktorat paten dan hak cipta. Pada tanggal 13 oktober 1989 dewan perwakilan rakyat menyetujui RUU tentang paten, Pengesahan UU Paten 1989 mengakhiri perdebatan panjang tentang seberapa pentingnya sistem paten dan manfaatnya bagi bangsa Indonesia.
     Pada tanggal 28 Agustus 1992 pemerintah RI mengesahkan UU no.19 tahun 1992 tentang merek, yang mulai berlaku tanggal 1 April 1993 , tiga tahun kemudian pada tahun 1997 pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang undangan di bidang HKI, yaitu UU hak cipta 1987 jo. UU no.6 tahun 1982, UU paten 1989 dan UU merek 1992. Di penghujung tahun 2000, disahkan tiga UU baru di bidang HKI, yaitu UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri dan UU No 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Dalam upaya untuk menyelaraskan semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI dengan Persetujuan TRIPS, pada tahun 2001 Pemerintah Indonesia mengesahkan UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, dan UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek.

PENUTUPAN
  • Pembaruan dalam UU hak cipta

     Peraturan perundang undangan di Indonesia tentang HKI sudah ada sejak tahun 1840an tepatnya di buat tahun 1844 yang kemudian di tahun tahun selanjutnya di bentuk UU lainnya seperti UU merek, UU paten dan UU hak cipta, dan peraturan perundang undanga tersebut masih berlaku smpai Indonesia merdeka tetapi ada beberapa UU yang di ganti dan di revisi. Pada tahun  1961 pemerintah Idonesia mengeluarkan UU no.21 tahun 1961 untuk menggantikan UU merek dari kolonial Belanda, sampai munculnya UU no.19 tahun 2002 yang kemudian di gantikan dengan UU hak cipta yang baru.
     Melalui Pasal 1 UU Hak Cipta Baru, dapat kita lihat bahwa UU Hak Cipta baru memberikan definisi yang sedikit berbeda untuk beberapa hal. Selain itu, dalam bagian definisi, dalam UU Hak Cipta Baru juga diatur lebih banyak, seperti adanya definisi atas “fiksasi”, “fonogram”, “penggandaan”, “royalti”, “Lembaga Manajemen Kolektif”, “pembajakan”, “penggunaan secara komersial”, “ganti rugi”, dan sebagainya. Dalam UU Hak Cipta Baru juga diatur lebih detail mengenai apa itu hak cipta. Hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.

     Mengenai perbedaan antara UU 19/2002 dengan UU Hak Cipta Baru, dapat dilihat dalam Penjelasan Umum UU Hak Cipta Baru yang mengatakan bahwa secara garis besar, UU Hak Cipta Baru mengatur tentang,
  • Perlindungan hak cipta dilakukan dengan waktu lebih panjang.
  • Perlindungan yang lebih baik terhadap hak ekonomi para pencipta dan/atau pemilik hak terkait, termasuk membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus.
  • Penyelesaian sengketa secara efektif melalui proses mediasi, arbitrase, atau pengadilan, serta penerapan delik aduan untuk tuntutan pidana.
  •  Pengelola tempat perdagangan bertanggung jawab atas tempat penjualan dan/atau pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di pusat tempat perbelanjaan yang dikelolanya.
  • Hak cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan objek jaminan fidusia.
  • Menteri diberi kewenangan untuk menghapus ciptaan yang sudah dicatatkan, apabila ciptaan tersebut melanggar norma agama, norma susila, ketertiban umum, pertahanan dan keamanan negara, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan atau royalti
  • Pencipta dan/atau pemilik hak terkait mendapat imbalan royalti untuk ciptaan atau produk hak terkait yang dibuat dalam hubungan dinas dan digunakan secara komersial.
  • Lembaga Manajemen Kolektif yang berfungsi menghimpun dan mengelola hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait wajib mengajukan permohonan izin operasional kepada Menteri.
  • Penggunaan hak cipta dan hak terkait dalam sarana multimedia untuk merespon perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

     Mengenai jangka waktu perlindungan hak cipta yang lebih panjang, dalam Pasal 29 ayat (1) UU 19/2002 disebutkan bahwa jangka waktu perlindungan hak cipta adalah selama hidup pencipta dan berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia, sedangkan dalam UU Hak Cipta Baru, masa berlaku hak cipta dibagi menjadi 2 (dua) yaitu masa berlaku hak moral dan hak ekonomi, Hak moral pencipta untuk (i) tetap mencantumkan atau tidak mencatumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum; (ii) menggunakan nama aliasnya atau samarannya; (iii) mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya, berlaku tanpa batas waktu (Pasal 57 ayat (1) UU Hak Cipta Baru). Sedangkan hak moral untuk (i) mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat; dan (ii) mengubah judul dan anak judul ciptaan, berlaku selama berlangsungnya jangka waktu hak cipta atas ciptaan yang bersangkutan (Pasal 57 ayat (2) UU Hak Cipta Baru) Kemudian untuk hak ekonomi atas ciptaan, perlindungan hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya (Pasal 58 ayat (1) UU Hak Cipta Baru). Sedangkan jika hak cipta tersebut dimiliki oleh badan hukum, maka berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.

     UU Hak Cipta Baru ini juga melindungi pencipta dalam hal terjadi jual putus (sold flat). Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, hak ciptanya beralih kembali kepada pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 tahun (Pasal 18 UU Hak Cipta Baru). Hal tersebut juga berlaku bagi karya pelaku pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan dan/atau dijual hak ekonominya, hak ekonomi tersebut beralih kembali kepada pelaku pertunjukan setelah jangka waktu 25 tahun (Pasal 30 UU Hak Cipta Baru).

PENUTUP

     Sebagaimana yang di  atur dalam pasal 58 perlindungan hak cipta berupa buku, pamflet (semua jenis karya tulis lainnya), ceramah, pidato ( dan ciptaan sejenis lainnya), alat peraga yang dibuat untuk pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu, musik dengan atau tanpa teks, lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, patung atau kolase, karya arsitektur, peta dan batik ataupun karya motif lainnya. Sedangkan ciptaan berupa tipografi, potret, karya sinematografi, program kompter, terjemahan, permainan video, data, di atur dalam pasal 59 ayat (2) UU hak cipta baru.


DAFTAR PUSTAKA


file:///C:/Sebuah%20Pengantar%20Memahami%20HKI%20Dalam%20Desain.pdf

http://www.dgip.go.id/sejarah-perkembangan-perlindungan-kekayaan-intelektual-ki

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54192d63ee29a/ini-hal-baru-yang-diatur-di-uu-hak-cipta-pengganti-uu-no-19-tahun-2002

Komentar