PEMBUATAN KLAUSAL KONTRAK BERDASARKAN HUKUM


Abstrac
Contract or agreement clauses are the most important part of a business process, designing a contract is essentially "using business processes into a legal format". The ideal contract should be able to accommodate the exchange of interests of the parties fairly and fairly. A contract or agreement cannot be made just like that but there is a procedure for making the right contract so that a contract can be made well and can benefit both parties.


PENDAHULUAN
klausul adalah ketentuan tersendiri dari suatu perjanjian, yang salah satu pokok atau pasalnya diperluas atau dibatasi yang memperluas atau membatasi, Hasil persetujuan antar negara itu memuat klausul jaminan atas kemerdekaan negara-negara kecil Kontrak atau perjanjian adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai hal tertentu yang disetujui oleh mereka. Ketentuan umum mengenai kontrak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
Klausul kontrak memiliki fungsi sebagai perlindungan hak kekayaan intelektual yaitu perlindungan hak atas legalitas dan perlindungan hak atas perlindungan karya. Adapun bentuk bentuk perjanjian yaitu tertulis dan tidak tertulis, Kontrak adalah sebagai perjanjian yang bentuknya tertulis, jadi kontrak  Lebih sempit dari perjanjian Kontrak tidak lain adalah perjanjian.
Beberapa arti penting suatu kontrak adalah Untuk mengetahui perikatan apa yang dilakukan dan kapan serta dimana kontrak tersebut dilakukan, Untuk mengetahui secara jelas siapa yang selain mengikatkan dirinya dalam kontrak tersebut, Untuk mengetahui hak dan kewajiban para pihak, apa yang harus, apa  yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan, Untuk mengetahui syarat syarat berlakunya kontrak tersebut, Untuk mengetahui cara-cara yang dipilih untuk menyelesaikan perselisihan dan pilihan domisili hukum bila terjadi perselisihan antara para pihak, Untuk mengetahu kapan berakhirnya kontrak, atau hal- hal  apa saja yang mengakibatkan berakhirnya kontrak  tersebut, Sebagai alat untuk memantau bagi para pihak, apakah pihak lawan masing-masing telah memenuhi prestasinya atau belum, atau bahkan telah melakukan wanprestasi, Sebagai alat bukti bagi para pihak apabila terjadi    perselisihan dikemudian hari Sistem Hukum Perjanjian Sistem pengaturan hukum perjanjian bersifat anvullen recht (hukum pelengkap).



PEMBAHASAN
Biasanya banyak yang menanyakan bagaimana pembuatan kontrak yang benar secara hukum?
Pertanyaan-pertanyaan ini adalah seputar kontrak dan permasalahannya. 
a. bagaimanakah format perjanjian tertulis (kontrak) yang standar?
b. hal-hal apa sajakah yang minimal diatur di dalam suatu perjanjian (kontrak)? 
c. bagaimanakah suatu perjanjian (kontrak) dikategorikan   cacat hukum?
 d. kiat-kiat apa sajakah yang diperlukan di dalam membuat suatu perjanjian (kontrak) agar menghindari konflik atau perselishan?
 e. apakah hukumonline mempunyai contoh kontrak atau apabila tidak ada di dalam situs manakah saya dapat melihat contoh-contoh kontrak? 
Setelah melihat dan membaca beberapa referensi saya telah menemukan jawabn untuk pertanyaan pertanyaan di atas.
Pertama format penyajian penulisan, Pada dasarnya, tidak ada format baku atau standar tertentu yang ditentukan dalam pembuatan suatu perjanjian/kontrak karena Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak.  Namun, pembuatan perjanjian tentunya harus memenuhi syarat sahnya perjanjian. 
Kedua hal hal yang minimal di atur dalam suatu perjanjian, Pada dasarnya suatu perjanjian dapat dibuat secara bebas di antara para pihak yang mengikatkan diri. Dalam membuat perjanjian di Indonesia berlaku asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata sebagaimana kami sebutkan di atas. Namun, untuk hal-hal yang penting dicantumkan dalam perjanjian
Ketiga perjanjian catat hukum, syarat sahnya perjanjian menurut Advokat David  M.L Tobing & Co, yaitu dibagi menjadi syarat subjektif ( kesepakatan para pihak dalam perjanjian dan kecakapan para pihak dalam perjanjian) dan sayarat objektif ( suatu hal tertentu dan sebab yang halal). Sehingga apabila suatu perjanjian itu tidak memenuhi syarat subjektif, maka perjanjian tersebut dapat di minta pembatalannya. Sedangkan apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian tersebut dinyatakan batal demi hukum.
Keempat kiat kiat menghindari konflik atau perselisihan dalam membuat perjanjian, Lebih lanjut David M.L. Tobing menjelaskan bahwa dalam suatu perjanjian, pada umumnya ada pihak yang memiliki posisi lebih dominan, ada yang lebih lemah. Hal inilah yang kemudian mengakibatkan seperti dalam praktik perbankan adanya klausula eksonerasi. (klausula eksonerasi ini diartikan sebagai klausulapengecualian kewajiban/tanggung jawab dalam perjanjian. Pembatasan atau larangan penggunaan klausula eksonerasi ini dapat kita temui dalam hukum positif di Indonesia yaitu dalam Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen). Untuk menghindari konflik atau perselisihan dalam pembuatan suatu perjanjian, posisi setiap pihak harus seimbang sehingga potensi timbulnya sengketa di kemudian hari dapat diminimalkan.
Kelima  hukumonline, sampai saat ini belum menyediakan contoh contoh kontrak, anda dapat mencari contoh contoh kontrak di internet atau berbagai buku.


PENUTUP
klausul adalah ketentuan tersendiri dari suatu perjanjian, yang salah satu pokok atau pasalnya diperluas atau dibatasi yang memperluas atau membatasi, dalam sebuah klausul kontrak ataupun perjanjian diperlukan suatu prosedur untuk membuat klausul kontrak, telah di jelaskan bagaimana cara pembuatan klausal meliputi format penulisan, hal hal yang diperhatikan dalam membuat klausal kontrak, perjanjian catat hukum dan juga memperhatikan kiat kiat menghindari konflik atau perjanjian dalam membuat perjanjian. Semua hal tersebut  harus di perhatikan dalam membuat sebuah kontrak.

DAFTAR PUSTAKA
Buku “sebuah pengantar memahami HKI dalam desain”.




Komentar