Abstrac
Contract or agreement clauses are the most important part of a business
process, designing a contract is essentially "using business processes
into a legal format". The ideal contract should be able to accommodate the
exchange of interests of the parties fairly and fairly. A contract or agreement
cannot be made just like that but there is a procedure for making the right
contract so that a contract can be made well and can benefit both parties.
PENDAHULUAN
klausul adalah ketentuan tersendiri
dari suatu perjanjian, yang salah satu pokok atau pasalnya diperluas atau
dibatasi yang memperluas atau membatasi, Hasil persetujuan antar negara itu
memuat klausul jaminan atas kemerdekaan negara-negara kecil Kontrak atau
perjanjian adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai hal tertentu
yang disetujui oleh mereka. Ketentuan umum mengenai kontrak diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
Klausul kontrak memiliki fungsi
sebagai perlindungan hak kekayaan intelektual yaitu perlindungan hak atas
legalitas dan perlindungan hak atas perlindungan karya. Adapun bentuk bentuk
perjanjian yaitu tertulis dan tidak tertulis, Kontrak adalah sebagai perjanjian
yang bentuknya tertulis, jadi kontrak Lebih sempit dari perjanjian
Kontrak tidak lain adalah perjanjian.
Beberapa arti penting suatu kontrak
adalah Untuk mengetahui perikatan apa yang dilakukan dan kapan serta dimana
kontrak tersebut dilakukan, Untuk mengetahui secara jelas siapa yang selain
mengikatkan dirinya dalam kontrak tersebut, Untuk mengetahui hak dan kewajiban
para pihak, apa yang harus, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh
dilakukan, Untuk mengetahui syarat syarat berlakunya kontrak tersebut, Untuk
mengetahui cara-cara yang dipilih untuk menyelesaikan perselisihan dan pilihan
domisili hukum bila terjadi perselisihan antara para pihak, Untuk mengetahu
kapan berakhirnya kontrak, atau hal- hal apa saja yang mengakibatkan
berakhirnya kontrak tersebut, Sebagai alat untuk memantau bagi para
pihak, apakah pihak lawan masing-masing telah memenuhi prestasinya atau belum,
atau bahkan telah melakukan wanprestasi, Sebagai alat bukti bagi para pihak
apabila terjadi perselisihan dikemudian hari Sistem
Hukum Perjanjian Sistem pengaturan hukum perjanjian bersifat anvullen recht
(hukum pelengkap).
PEMBAHASAN
Biasanya banyak yang menanyakan
bagaimana pembuatan kontrak yang benar secara hukum?
Pertanyaan-pertanyaan ini adalah
seputar kontrak dan permasalahannya.
a. bagaimanakah format perjanjian
tertulis (kontrak) yang standar?
b. hal-hal apa sajakah yang minimal
diatur di dalam suatu perjanjian (kontrak)?
c. bagaimanakah suatu perjanjian
(kontrak) dikategorikan cacat hukum?
d. kiat-kiat apa sajakah yang
diperlukan di dalam membuat suatu perjanjian (kontrak) agar menghindari konflik
atau perselishan?
e. apakah hukumonline mempunyai
contoh kontrak atau apabila tidak ada di dalam situs manakah saya dapat melihat
contoh-contoh kontrak?
Setelah melihat dan membaca beberapa
referensi saya telah menemukan jawabn untuk pertanyaan pertanyaan di atas.
Pertama format penyajian penulisan,
Pada dasarnya, tidak ada format baku atau standar tertentu yang ditentukan
dalam pembuatan suatu perjanjian/kontrak karena Indonesia menganut asas
kebebasan berkontrak. Namun, pembuatan perjanjian tentunya harus memenuhi
syarat sahnya perjanjian.
Kedua hal hal yang minimal di atur
dalam suatu perjanjian, Pada dasarnya suatu perjanjian dapat dibuat secara
bebas di antara para pihak yang mengikatkan diri. Dalam membuat perjanjian
di Indonesia berlaku asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur
dalam Pasal 1338 KUHPerdata sebagaimana kami sebutkan di atas.
Namun, untuk hal-hal yang penting dicantumkan dalam perjanjian
Ketiga perjanjian catat hukum, syarat
sahnya perjanjian menurut Advokat David M.L Tobing & Co, yaitu
dibagi menjadi syarat subjektif ( kesepakatan para pihak dalam perjanjian dan
kecakapan para pihak dalam perjanjian) dan sayarat objektif ( suatu hal
tertentu dan sebab yang halal). Sehingga apabila suatu perjanjian itu tidak
memenuhi syarat subjektif, maka perjanjian tersebut dapat di minta
pembatalannya. Sedangkan apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat
objektif, maka perjanjian tersebut dinyatakan batal demi hukum.
Keempat kiat kiat menghindari konflik
atau perselisihan dalam membuat perjanjian, Lebih lanjut David M.L. Tobing
menjelaskan bahwa dalam suatu perjanjian, pada umumnya ada pihak yang memiliki
posisi lebih dominan, ada yang lebih lemah. Hal inilah yang kemudian
mengakibatkan seperti dalam praktik perbankan adanya klausula eksonerasi.
(klausula eksonerasi ini diartikan sebagai klausulapengecualian
kewajiban/tanggung jawab dalam perjanjian. Pembatasan atau larangan
penggunaan klausula eksonerasi ini dapat kita temui dalam hukum
positif di Indonesia yaitu dalam Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen). Untuk menghindari konflik atau perselisihan dalam
pembuatan suatu perjanjian, posisi setiap pihak harus seimbang sehingga potensi
timbulnya sengketa di kemudian hari dapat diminimalkan.
Kelima hukumonline, sampai
saat ini belum menyediakan contoh contoh kontrak, anda dapat mencari contoh
contoh kontrak di internet atau berbagai buku.
PENUTUP
klausul adalah ketentuan tersendiri
dari suatu perjanjian, yang salah satu pokok atau pasalnya diperluas atau
dibatasi yang memperluas atau membatasi, dalam sebuah klausul kontrak ataupun
perjanjian diperlukan suatu prosedur untuk membuat klausul kontrak, telah di
jelaskan bagaimana cara pembuatan klausal meliputi format penulisan, hal hal
yang diperhatikan dalam membuat klausal kontrak, perjanjian catat hukum dan
juga memperhatikan kiat kiat menghindari konflik atau perjanjian dalam membuat
perjanjian. Semua hal tersebut harus di perhatikan dalam membuat
sebuah kontrak.
DAFTAR PUSTAKA
Buku “sebuah pengantar memahami HKI
dalam desain”.
Komentar
Posting Komentar